Jakarta | AndoraNews : Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus kebut penyidikan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. Korpusi
Kali ini, di bawah komando Jampidsus Febrie Adriansyah, tim penyidik yang bermarkas di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, memeriksa 12 saksi di lingkungan PT Pertamina.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (16/04/2025), menyebutkan bahwa para saksi itu adalah :
- PKP selaku Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas Kementerian ESDM.
- KSN selaku Manager Market Analysist Development ISC PT Pertamina (Persero).
- SMR selaku Direktur PT Pelayaran Sakti Erawan.
- WB selaku Key Account Government PT Pertamina Patra Niaga.
- FH selaku Manager One Solution PT Pertamina Patra Niaga.
- AAHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga.
- PA selaku Vice President Production Planing & Monitoring PT Kilang Pertamina Internasional.
- RS selaku Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas.
- DM selaku Kepala Divisi Bumi SKK Migas.
- RF selaku Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak.
- MW selaku Manager Planning & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020.
- SMT selaku Direktur PT Pelayaran Sakti Erawan.
Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,’ kata Harli Siregar.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua itu juga mengungkapkan bahwa pada saat yang sama, tim penyidik juga memeriksa 3 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2008 s.d. 2018.
Para saksi itu adalah :
- LR selaku Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
- RST selaku Agen Lepas PT Mirae Asset Sekuritas (sebelumnya Bernama PT E-Trading Sekuritas, PT Daewoo).
- MM selaku Asisten Pieter Resimen/Membantu Transaksi Saham Pieter Resimen dan Joko H Tirto.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR. (Syamsuri).