Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disembunyikan Atau Di Ungkap

Oleh:

ADVOKAT/PENGACARA-AKADEMISI

Tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) laksana fenomena gunung es (Iceberg Theory) hanya sedikit yang tampak dan muncul ke permukaan publik padahal banyak yang tidak diungkap dengan bermacam-macam faktornya seperti korban merasa malu untuk melaporkan ke pihak kepolisian, Trauma Korban yang belum hilang, Intimidasi dari pelaku, kurangnya Akses dan lainnya. Kekerasan 

Seiring dengan itu terjadi fenomena saat ini sedang viral, netizen dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual di Rumah sakit Hasan Sadikin Bandung, di Klinik Bersalin di Garut serta di Universitas UGM Yogyakarta yang dilakukan oleh seorang Guru Besar Fakultas Farmasi dengan modus bimbingan akademis mahasiswi di undang ke rumahnya di situlah aksi kekerasan seksual dilakukan oleh Pak Dosen.

Terkait dengan itu sebelumnya minggu kemarin penulis mengikuti Seminar Nasional Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di kuti oleh Perwakilan Praktisi Hukum, Akademisi Hukum bahkan mahasiswa seluruh Indonesia.

Pada seminar tersebut dapat di tarik benang merah persoalan kekerasan seksual. Mulai dari regulasi hukum yang mengatur tindak pidana TPKS yaitu pada Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selanjutnya persoalan penegakan Undang-Undang ini adalah korban enggan melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya dengan berbagai alasan seperti yang telah diuraikan di atas dalam hal ini keluarga dan masyarakat jangan menghakimi korban karena kekerasan seksual yang dialami oleh korban jelas dan pasti tidak dikehendaki oleh korban.

Selanjutnya jenis kekerasan seksual yang di atur dalam undang-undang ini adalah diantaranya, Pelecehan Seksual Non Fisik dan Fisik, Pemaksaan kontrasepsi, Pemaksaan Perkawinan, kekerasan sesksual berbasis elektronik, pemaksaan Sterilisasi dan banyak lagi yang di atur dalam undang-undang ini bahkan termasuk Cat Calling (menggoda dengan kata-kata).

Apapun itu kekerasan seksual (TPKS) termasuk kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang tidak bisa dibiarkan jika terjadi maka keluarga korban, Penasehat hukum/Pengacara harus mendampingi korban dan memberikan kekuatan mental agar kejadian kekerasan seksual di laporkan jangan dibiarkan sehingga pelaku siap memangsa korban-korban yang lain dan bebas berkeliaran dan korban mau melaporkan karna TPKS adalah delik aduan (pidana yang harus dilaporkan oleh korban sendiri).

Yang menarik dalam melaporkan/menuntut tindak pidana kekerasan seksual adalah cukup hanya satu alat bukti (saksi korban) jadi ada kemudahan dalam melaporkannya, berbeda dengan pidana umum harus dua alat bukti yang sah barulah bisa dilakukan penuntutan.

Dengan kemudahan ini diharapkan jika ada terjadi TPKS semua masyarakat harus melaporkan agar pelaku kejahatan TPKS tidak berkeliaran di sekeliling kita.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini