Jambi | AndoraNews : Tindakan tegas, terukur tanpa pandang bulu dalam penanganan pemberantasan korupsi, kembali ditunjukkan tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Bank BNI
Kali ini, di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr Hermon Dekristo SH MH, tim penyidik pada Kejati Jambi menahan 3 terungkap terkait kasus korupsi pada Bank BNI.
Kajati Jambi, Hermon Dekristo, melalui Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyebutkan bahwa tim penyidik pada Kejati Jambi telah menahan 3 Tersangka terkait kasus korupsi pada Bank BNI tahun 2018 – 2019.
Ketiga tersangka itu adalah RG selaku Branch Business Manager BNI KC Palembang pad Sentra Kredit Menenger Bank BNI Palembang, lalu WH selaku mantan Direktur PT PAL dan VG selaku Direktur Utama.
“Para tersangka melakukan pemufakatan jahat dan membobol keuangan Bank BNI sehingga mengakibatkan kerugian negara,” jelas Noly.
Tersangka disangka melanggar pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Syamsuri/berbagai sumber).