Dana BOS Boleh Dipakai untuk Bayar Gaji Guru Honorer dan Tendik, Ada Ketentuannya

JAKARTA | AndoraNews : Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu sumber bantuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bertujuan untuk mendukung operasional sekolah.Dana BOS Boleh Dipakai untuk Bayar Gaji Guru Honorer dan Tendik, Ada Ketentuannya

Dana bantuan ini digunakan juga untuk biaya nonpersonalia dan memberikan kesempatan bagi sekolah untuk memperkerjakan tenaga honorer.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Praptono, menjelaskan bahwa kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam penggunaan dana BOS.
“Kepala sekolah sebagai pucuk pimpinan tertinggi pada satuan pendidikan memiliki otonomi yang luas untuk melakukan pengelolaan dan kegiatan pendidikan,” ujarnya dalam sebuah sesi SMB (Sekolah Menghadapi Bullying)
Dana BOS disalurkan kepada berbagai sekolah, termasuk yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dalam skema terbaru, paling banyak 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar guru honorer.

Sementara itu di SD Negeri Pademangan Barat 11 yang berlokasi di Jalan Budimulia RT. 009/ 010, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara di ruang kerjanya Kepala Sekolah menjelaskan “pembayaran honor dari dana BOS dapat diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk status sebagai ASN atau tidak, tercatat di Dapodik, belum menerima tunjangan profesi guru, dan lainnya” ujar Sri Barijanti pada Kamis (29-08-2024).

Dengan adanya dana ini, sekolah memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam mengelola keuangannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan semua siswa mendapatkan akses yang setara dan berkualitas dalam pembelajaran.

Demikian juga dengan SD Negeri Sunter Agung 13 yang berlokasi di jalan Selat Sumba, Graha Sunter Pratama, Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Endang Nur Triwahyuningsih menjelaskan bahwa Petunjuk Teknis terkait pengelolaan dana BOS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022.

“Kami tidak berani menggunakan uang BOS untuk membayar honorer pendidik dan tendik yang belum memiliki UNPTK dan juga harus tercantum di Dapodik” pungkasnya pada Kamis (29-08-2024).
(Muslim)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini