Bali | AndoraNews: Jatuh cinta dengan laki-laki bule berharap berujung pelaminan, Winona Aluliafebe Suryawijaya (28) justru kini mendekam di penjara di Polsek Kuta pada Senin (18/11/2024) hingga tanggal 5 Desember, Winona bersama Salim Alem (37) Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair harus mendekam di dalam jeruji besi atas dugaan pencurian HP milik pengunjung di sebuah bar di Seminyak, Bali.
Perkara yang ditangani polsek kuta, belum dilimpahkan ke kejaksaan karena masih ada berkas yang harus dilengkapi, sebelum keduanya menjalani persidangan.
Namun Baiq Tri Wulan Siswanti sebagai korban telah mencabut laporan polisi: LP/B/128/XI/2024/SPKT/POLSEK KUTA/POLRESTA DPS/POLDA BALI, karena rasa kemanusian dan menerbitkan surat damai kedua bela pihak yang dimediasi oleh pihak kepolisian dimana kedua bela pihak sepakat tidak melanjutkan perkara ini baik pidana dan perdata.
Dalam kasus yang menjerat Salim dan Winona berawal ditemukannya barang bukti HP milik pengunjung bar yang hilang ada di dalam tas yang ia kenakan, mirisnya winona harus ikut terseret masuk ke dalam jeruji besi padahal ia sama sekali tidak tahu perihal ada HP curian di dalam tas, apalagi dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras saat keduanya sedang asyik di bar.
Menurut pengakuan teman karib Winona inisial TS, Winona sebenarnya tidak tahu menahu soal HP curian yang tiba-tiba ada di dalam tas, untuk meloloskan Winona dari jeratan hukum Winona harus terbuka dan bicara sejujurnya kepada penyidik.
“Tapi namanya bucin yang lagi kasmaran, susah diberitahu padahal jelas-jelas dia tidak salah, waktu saya komunikasi dengan winona untuk membantu, malah dia masih berpikir agar salim juga bisa dibantu, begini sudah kalau bucin, kamu seperti di hipnotis,” ungkapnya.
Ia menambahkan, percobaan untuk diselesaikan kasus ini secara kekeluargaan antara korban dengan Winona akhirnya menemukan jalan terbaik yang dimediasi oleh pihak kepolisian.
Dalam menyelesaikan kasus ini, ia sangat berterima kasih sebesar-besarnya pada korban karena telah membuka pintu damai hingga Winona terbebas dari tuduhan pencurian dan persekongkolan.
Winona gadis muda yang masih memiliki masa depan kini bisa menghirup udara bebas setelah bebas dari tahanan sementara, menjadi pelajaran berharga untuk tidak mudah percaya laki-laki asing, bersyukur masih ada belas kasih dan uluran tangan beberapa pihak hingga Winona tidak sampai terjerumus bujuk rayunya, kini Salim harus menanggung perbuatannya dan merasakan dinginnya jeruji besi. Dalam hal ini Polsek Kuta telah menerapkan Restoratif justice untuk gadis belia korban asmara seorang WNA.