Diduga Curi Motor di Parkiran RSUP Dr M Djamil, Pelaku FL Diringkus Tim 1 Klewang Polresta Padang

Padang | AndoraNews: Seorang pelaku yang berinisial FL (28) diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus oleh Tim 1 Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang dikawasan Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sabtu (14/12/24) sekitar pukul 16.00 WIB. Rsup dr m djamil

Diketahui, pelaku FL (28) warga Kelurahan Sungai Tunu Utara, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan. Sedangkan pelaku FL (28) melakukan aksinya diparkiran RSUP Dr M Djamil Padang pada Selasa (10/12/24) sekitar pukul 18.31 WIB sore.

Kanit VI Satreskrim Polresta Padang., IPTU Adrian Afandi didampingi Ketua Tim (Katim) 1 Klewang,. Aipda Riki Andi mengatakan, membenarkan bahwa Tim 1 Klewang telah berhasil meringkus seorang pelaku yang berinisial FL (28) dikawasan Kelurahan Andalas Padang.

“Tim 1 Klewang meringkus pelaku FL (28) berdasarkan Laporan Polisi Nomor (LP) atas nama pelapor Dikki Nofandy (20),” ucap IPTU Adrian Afandi kepada media ini, Minggu (15/12/24).

IPTU Adrian Afandi menerangkan, kejadian berawal ketika pelapor Dikki sedang membesuk orang tuanya yang sedang dirawat di RSUP Dr M Djamil Padang dan memakirkan motor nya Yamaha Aerox Tahun 2023. Setelah memarkirkan kendaraannya, pelapor Dikki langsung ke ruangan orang tua nya.

“Usai membesuk orang tua nya dan kembali ke parkiran, pelapor Dikki tidak melihat lagi motor nya tersebut. Pelapor Dikki langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang,” terang IPTU Adrian Afandi.

Atas kejadian tersebut, lanjut IPTU Adrian Afandi, korban mengalami kerugian sebesar Rp.29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah).

IPTU Adrian Afandi menambahkan, selain pelaku FL (28), Tim 1 Klewang juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit motor Yamaha Aerox tahun 2023 warna biru Nomor Polisi (Nopol) BA 2995 AAH dengan Nomor Rangka (NOKA) MH3SG6410PJ324485 dan Nomor Mesin (NOSIN) G3P2E0362501, 1 (satu) STNK motor, 1 (satu) BPKB motor, 1 (satu) kunci motor dan 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hitam merah.

“Pelaku FL (28) beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna melakukan proses penyidikan,” pungkas IPTU Adrian Afandi.

Penulis  :  Robbie

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini