Unras SPBUN, Minta Bupati & APH : Tindak Tegas Penggarap Lahan HGU PTPN IV

SIMALUNGUN | AndoraNews : Sekitar 1000 orang karyawan PTPN IV yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) unjuk rasa (Unras) di depan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Simalungun di Pematang Raya, Selasa (20/09/2022). Mereka memnta Bupati Simalungun dan aparat penegak hukum (APH) menindak tegas para penggarap lahan HGU PTPN VI.

Dalam orasinya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSP BUN) Muhammad Iskandar mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Simalungun menghentikan atau menangkap 147 KK warga yang disebut sebagai penggarap di lahan HGU PTPN VI.

Koordinator aksi Muhammad Iskandar yang juga Ketua SPBUN PTPN IV mengatakan, selama ini mencoba lama berdiam diri dan membiarkan para penggarap semena-mena dengan melakukan pengrusakan di HGU mereka.

Kata Muhammad Iskandar, “jangan terhasut kita organisasi yang tahu aturan. FSP BUN adalah wadah Organisasi Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN I s/d XIV (Persero) serta Serikat Pekerja Perkebunan pada Asosiasi, Lembaga dan Anak Perusahaan Tingkat Perusahaan Lingkup BUMN Perkebunanyang yang dilahirkan secara bottom up pada era reformasi tanggal 14 April 1998, dibentuk berdasarkan Kepmenaker No. 5 Tahun 1998 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja dan Undang-Undang N0.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

Fungsi FSP BUN adalah sebagai mitra kerja manajemen dan stakeholder lainnya, sesuai dengan pasal 4 ayat (c) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa serikat pekerja berfungsi sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkorelasi mempersatukan, memupuk kesetiakawanan serta mempererat tali persaudaraan dengan membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja dan keluarganya, sehingga kesejahteraan pekerja dapat tercapa.

Sebagai karyawan yang bernaung di PTPN IV, kepemimpinan mereka berhak mempertahankan hak dan lahan yang masih dalam status HGU. Mereka meminta agar pihak APH dan Pemkab Simalungun bertindak tegas untuk menangkap, menertibkan dan mengusir para penggarap dari lokasi PTPN IV, terkhusus di Kebun Bah Jambi.

Iskandar meminta Bupati Simalungun Radiapoh Hasihol Sinaga berdiri di tengah dalam memastikan kebenaran, agar penggarap pergi dari lahan HGU yang seharusnya dikelola sepenuhnya oleh pihak PTPN IV.

“Kami selama ini benar-benar mengikuti aturan yang ada. Jangan lupa, bahwa kami ini BUMN, kami pasti mengikuti peraturan yang ada. HGU yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, dan itu dapat dipercayakan kepada PTPN IV untuk dikelola, untuk dijaga dan hasilnya tentu untuk kepentingan negara,” ucap Iskandar.

Iskandar juga mengatakan, bahwa tidak menuntut Bupati atau APH berpihak kepada mereka, tapi berpihak kepada kebenaran.

“Junjung tinggi produk pemerintah, karena HGU itu yang mengluarkan pemerintah” ucapnya lagi.

Setelah orasi, Iskandar mengatakan, para penggarap telah berkuasa selama kurang lebih 2 tahun, dengan menguasai lahan seluas 125 hektar. Kemudian akhir-akhir ini, para penggarap telah melakukan aksi anarkis dengan melukai beberapa karyawan.

“Yang namanya perkebunan pasti ada penggarap, khusus yang di Bah Jambi ini kurang lebih penggarapnya sudah berkuasa dua tahun, yang terakhir ini ada tiga karyawan kita yang terluka karena ulah para penggarap,” ucap Iskandar.

“HGU diterbitkan oleh pemerintah, jadi permintaan kita sederhana, jangan ada pengarap lagi, itu mau kita replanting” cetusnya.
Sayang kehadiran dari 1000 orang karyawan PTPN IV tidak dihadiri Bupati Simalungun dengan alasan masih di Kota Pematang Siantar menerima tamu dari Jakarta. Para karyawan PTPN IV ini diterima Asisten I Sekdakab Sarimuda Purba. Sebagai informasi, HGU yang dimiliki PTPN IV adalah HGU Nomot 14 dengan pendaftaran Nomor 2 di BPN Tahun 2003.

“Lawan 147 KK penggarap. karyawan PTPN IV ada sekitar 17 ribu. Lawan penggarap HGU Bah Jambi,” teriak karyawan yang tergabung dalam SPBUN.

Terkait tuntutan Karyawan PTPN IV yang tergabung di SPBUN, Asisten I Sekdakab Sarimuda Purba mengatakan, bahwa Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga akan memediasi.
“Akan membentuk panitia untuk mencari solusi sekalipun tidak memuaskan semua pihak,” kata Sarimuda.

Atas jawaban itu, Ketua SPBUN Muhammad Iskandar menjawab, bukan mediasi yang diharapkan.

“Bukan mediasi. Apa yang mau dimediasi. PPPN IV adalah milik BUMN dengan HGU yang diberikan Pemerintah. Jadi Pemerintah dalam hal ini Pemkab Simalungun harus mengultimatum penggarap untuk keluar dari lahan HGU dalam tempo 7×24 jam,” tegas Iskandar dengan meneriakkan. “Habonaron Do Bona,” pungkas Iskandar. a-News*
Editor : Nilson Pakpahan.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini