BPA Kejaksaan RI Lelang 967500 Lembar Saham Terpidana Bentjok Senilai Rp 37,8 Miliar

Jakarta | AndoraNews : Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI kembali berhasil melelang barang sita eksekusi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro. Bpa

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr Amir Yanto, melalui Kapuspenkum Dr Harli Siregar, Jumat (21/03/2025), di Jakarta, menyebutkan bahwa lelang Barang Sita Eksekusi dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Pelaksanaan lelang pada hari kamis 20 Maret 2025 bertempat di KPKNL Jakarta IV di Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta tanpa kehadiran peserta lelang, dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id.

“Batas akhir melakukan penawaran yakni pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server,” ujar Harli Siregar.

Dari hasil lelang, telah laku terjual objek lelang sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai surat kolektif saham No 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015.

Nilai limit lelang tersebut yaitu Rp 35.356.000.000 dan mengalami kenaikan sebesar Rp2.510.000.000, ehingga nilainya menjadi Rp37.866.000.000.

Eksekusi lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Lelang Barang Sita Esekusi yang dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset bersama dengan Tim Kejari Jakarta Pusat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV melalui mekanisme pelelangan secara online memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dimana hasil tersebut disetorkan ke kas negara. *SAM

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini