PROBOLINGGO |AndoraNews: Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Probolinggo Kota, MUI, Kemenag, dan Kodim 0820, pada Selasa siang (1/11/22) menyegel yang diduga beroprasi sebagai tempat karaoke. Sebelum penyegelan, petugas gabungan sempat mendapat penolakan oleh sejumlah orang, namun petugas tetap melakukan penyegelan.
Saat bersamaan, sejumlah orang yang mengaku sebagai penyewa tempat karaoke langsung menemui Walikota dan rombongan untuk menjelaskan bahwa sebelum mendirikan tempat karaoke ini, sempat terjadi adu mulut, dimana penyewa mengaku telah mengajukan ijin, hingga instansi terkait datang dan melakukan survey.
“Karaoke ini merupkan fasilitas hotel yang mana dalam aturan yang dilarang adalah diskotik, club malam, dan panti pijat, dan kita akan menunggu surat penolakan dari Pemkot Probolinggo, yang nantinya akan kita gugat ke pengadilan,” ujar Kuasa Hukum Penyewa Tempat, Fariji.
Setibanya di lokasi, petugas gabungan, yang di pimpin langsung oleh Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zaenal Abidin, langsung mendatangi pintu masuk tempat yang diduga sebagai tempat karaoke. Namun, saat hendak di buka, pintu masuk karaoke di kunci.
Meskipun ada penolakan, petugas gabungan tetap melakukan penyegelan di pintu tempat karaoke dengan menggunakan stiker bertuliskan “Disegel”. Selain petugas gabungan, penyegelan pintu karaoke ini juga di saksikan oleh MUI Kota Probolinggo, dan serta Kemenag Kota Probolinggo.
Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zaenal Abidin mengatakan, penindakan dengan penyegelan ini dilakukan karena adanya fleyer yang sudah tersebar bahwa karaoke telah di buka, serta pemilik yang sudah di panggil tidak bisa menunjukkan ijin, maka, pada hari ini dilakukan penyegelan.
“Sesuai perda yang berlaku, maka tempat hiburan malam tidak boleh buka, dan tempat karaoke yang saat ini telah di segel akan terus kita pantau, dan jika tetap beroprasi bahkan membuka segel, maka, akan ada langkah hukum yang berlaku,” ujar Walikota.
Sementara, Pemilik Hotel Tampiarto, Maharianto mengatakan, dalam perjanjian dengan penyewa tempat yakni sistemnya menyewa 6 kamar selama 1 tahun, dan ia tidak tahu kalau kamar yang di sewa tersebut di gunakan karaoke. (*)