Pasbar | AndoraNews: Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh
Badan Pengawas Pemilihanan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat kali ini melibatkan Ormas, Perguruan tinggi, OKP, Karang Taruna, Alumni SKKP, Insan Pers dan LSM, Alim Ulama serta Pramuka, Mahasiswa, jugaTokoh masyarakat termasuk tokoh Pemuda.
Sosialisasi Pemilu Partisipatif yang dilaksanakan
oleh Badan Pengawas Pemilihanan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat di Aula Hotel Guci Pasbar pada Hari Kamis (17/11/2022) tersebut adalah dalam rangka persiapan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasbar, Emra Patria, ST. yang diwakili oleh Aditia Pratama, MP.d salah seorang komisioner Bawaslu Kabupaten Pasbar yang juga didampingi koordinator Sekretariat, Maityus Fajri, MH.serta Bendahara dan Anggota Bawaslu lainnya.
Dalam sambutannya, Maityus menyampaikan, kunci sukses dalam pengawasan Pemilu tentu selain adanya keterlibatan aktif personil Bawaslu, juga adanya keterlibatan kerja sama selain dari kelompok – kelompok di atas juga dengan masyarakat dalam bentuk pengawasan partisipatif.
“Keterbatasan personil Bawaslu dalam melakukan pengawasan mengharuskan masyarakat ikut terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif. Sehingga nantinya setiap kegiatan yang menimbulkan masalah atau pelanggaran dapat diminimalisir,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi hari ini, merupakan kegiatan yang istimewah, sebab menurutnya melibatkan forum lintas agama dan Ormas -Ormas agama serta OKP termasuk pers khususnya BEM dan lembaga pendidikan dan perguruan tinggi yang ada di Pasbar, harapannya pelaksanaan pengawasan ini dapat dilaksanakan melalui MOu pengawasan.
Menurutnya, kegiatan kali ini pihaknya sengaja mengundang media, sebab media sangat berperan dan berdampak langsung dalam upaya penyampaian informasi pendidikan demokrasi politik ke masyarakat luas, terutama dalam upaya melahirkan ide-ide dan gagasan agar mampu melahirkan Pemilu yang diharapkan.
Maityus juga menegaskan, tujuan pengawasan partisipatif adalah mendorong kesadaran pemilih akan pentingnya pengawasan partisipatif.
Hal tersebut, bisa melalui pemangku kepentingan yakni agar ikut berperan serta dalam pengawasan partisipatif, terutama dalam mencegah terjadinya politik pragmatis dan transaksional, dengan membangkitkan semangat bagaimana pemilih pemula agar ikut berperan aktif dalam pemilu, terutama sebagai agen perubahan serta memberikan keterampilan, pengalaman, dan motivasi kepada masyarakat sebagai pemilih untuk mengawal proses pemilu.
“Peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif sangat berperan, terutama dalam memberi info awal,mencegah pelanggaran mengawasi/memantau dan melaporkan pelanggaran pemilu,” terangnya.
Dalam paparannya, Maityus juga menyampaikan tujuan pengawasan partisipatif, antara lain menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pemilu. Sebab, Pemilu tanpa pengawasan akan terjadi manipulasi suara.
Dikatakannya, pelaksanaan pemilu sebagai pemegang kedaulatan, sangat berharap agar masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya, makanya politik terburuk bila adanya politik uang, untuk itu, kita sebagai elemen yang terlibat, tidak ingin bila pemilu berjalan tidak sesuai aturan yang mengakibatkan dapat menimbulkan gugatan hasil serta konflik antar pemilih.
“Untuk itu, peran elemen masyarakat sangat diharapkan dalam pengawasan partisipatif untuk memastikan terlindunginya hak politik masyarakat. Terwujudnya pemilu yang bersih transparan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraanya,” ujar Maityus.
Ketua KPUD Pasbar juga mengatakan syarat peserta pemilu, pemilih pemula serta tahapan Pemilu 2024. Sudah ada dijelaskan, sesuai PKPU 3/2022, demikian juga tahapan Pemilu 2024 sebanyak 11 tahap yang dimulai 14Juni 2022. Selanjutnya tahapan Pemilu 2024 berakhir 20 Oktober 2024, seiring dilantiknya presiden dan wakil presiden terpilih.
Sesuai pemaparan di atas, disimpulkan bahwa Empat tahapan penting yang sudah mulai dilaksanakan pada tahun 2022 yakni, perencanaan program, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verfak calon peserta pemilu, pendaftaran peserta pemilu dan penetapan jumlah kursi/dapil sangat lah penting kita pahami dan ditindak lanjuti dalam bentuk kerja sama.
Acara pembukaan sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh pemateri, Vifner, SH. dengan isi materi yang terdiri dari UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Peraturan KPU dan peraturan Bawaslu.
(Zoelnasti) a-News.