Kurang dari 24 Jam Satreskrim Polres Probolinggo dan Polsek Kuripan Berhasil Membekuk Pelaku Pembunuban Berlatar Motif Asmara

PROBOLINGGO | AndoraNews: Kurang dari 24 jam bagi Satreskrim Polres Probolinggo beserta Unit Reskrim Polsek Kuripan dalam mengungkap kasus pembunuhan berlatar motif asmara yang terjadi di Desa Wonosari, Kuripan, Kabupaten Probolinggo pada Sabtu (26/11/2022) dini hari.

Pelaku pembunuhan dalam kasus ini ialah Alim (28), sementara korbannya yakni Suto Efferi. Keduanya merupakan warga Desa Wonosari, Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan yang terjadi di Kuripan ini berlatar motif asmara yang terjadi antara istri pelaku dengan korban.

“Jadi pelaku ini posisinya sedang bekerja di Kalimantan. Mendengar ada kabar asmara tersebut, pelaku kemudian pulang tanpa memberitahu istrinya guna memastikan kebenaran kabar tersebut,” kata Kapolres Probolinggo.

Setelah memastikan kebenaran kabar tersebut, pelaku memantau keberadaan korban sehari-hari.

Kemudian pada hari Jum’at (25/11/2022), korban meninggalkan rumahnya dengan berpamitan kepada istrinya untuk bekerja sehari hari sebagai tukang ojek dan membawa parang yang nantinya akan digunakan untuk mencari rumput.

“Kesempatan itulah yang digunakan oleh pelaku dengan mencegat korban hingga melakukan penganiayaan dengan menyabetkan celurit yang dibawanya ke tubuh korban hingga tewas bersimbah darah,” ucap Kapolres Probolinggo.

FOTO KORBAN

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio mengatakan penangkapan cepat yang dilakukan terhadap pelaku dari adanya informasi masyarakat yang melapor ke Polsek Kuripan tentang adanya penemuan mayat dengan luka bacok disekitar tubuhnya.

Dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuripan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Probolinggo menuju lokasi guna melakukan olah TKP.

“Dari hasil olah tkp dan pemeriksaan saksi disekitar lokasi, pelaku pembunuhan mengarah kepada saudara Alim dan saat kami lakukan penangkapan, ia tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” tutur Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP, Dugaan tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. (Rudi) a-News.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini