Kemenko PMK : Perhutanan Sosial Meningkatkan Ekonomi Warga Desa

NALANG | AndoraNews : Keberadaan Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa, diharapakan dapat menjadi ujung tombak dalam pembangunan maupun ketahanan ekonomi nasional. Sebagai ujung tombak, menurut Kepala Desa Selorejo Bambang Soponyono menjelaskan terdapat beberapa program prioritas yang dijalankan untuk mewujudkan desa maju dan mandiri.

“Terdapat tiga prioritas pembangunan Desa Selorejo. Yaitu melakukan pemberdayaan masyarakat, kemudian Pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan pemanfaatan sumberdaya alamnya, serta pemanfaatan Hutan Desa untuk konservasi dan perlindungan sumber air serta pengelolaan hutan berbasis agroforestry atau tumpeng sari untuk mendukung ekonomi warga desa,” jelas Petinggi Desa sebuah julukan bagi Kepala Desa di area Malang Raya.

Menurut Bambang, Desa Selorejo dalam pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan oleh Kelompok Tani Hutan atau KTH Wonokerto Lestari dengan model pengelolaan terhadap Kelembagaan yakni Kelompok Tani Hutan sebagai Lembaga Desa Pengelola Hutan Desa, Pengelolaan Usaha den gan membangun Kelompok Usaha Perhutanan Sosial dan Pengelolaan Kawasan . Sementara untuk konservasi dan rehabilitasi hutan didukung Lembaga Adat Desa dan Konservasi (Landak) sebagai upaya pelestarian alam dan budaya,” tuturnya saat berdialog dengan Para Eselon I Kemenko PMK di Balai Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Jumat (16/12/2022).

Dialog tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Menko PMK Y.B Satya Sananugraha, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Andi Megantara, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Letjen (Purn) Sudirman, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Kependudukan Agus Suprapto, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Femmy Eka Kartika Putri, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Didik Suhardi, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Prof. Warsito.

Selain itu hadir pula Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT Sugito, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Malang Suwadji, serta tokoh masyarakat Desa Selorejo.

Desa Selorejo pada awalnya merupakan daerah hutan. Diawali oleh tetua yang “babat alas” untuk membuka ladang serta tempat tinggal bagi warga dan menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Kini dihuni penduduk sebanyak 3.730 jiwa. Ditahun 2022 melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) Wonokerto Lestari mengajukan hak pengelolaan perhutanan sosial dengan skema Hutan Desa ke Menteri KLHK seluas 1.574,45 ha. Kondisi lahan hutan di Selorejo dengan topography penuh dengan bukit dan kelerengan dikawasan Gunung Kawi.

“Dahulu area hutan sering sekali terjadi kebakaran, terutama musim kemarau sebab gesekan antar pohon pinus sebagai pemicu kebakaran, dan setiap kebakaran masyarakat berperan besar untuk memadamkan”, tutur Bambang Petinggi Desa tersebut.

“Kemudian kami terus melakukan konservasi dengan menanam jeruk, dan tanaman ini dilarang oleh pengelola hutan yakni Perhutani, namun kami yakin, bahwa jeruk adalah tanaman konservasi dan punya nilai ekonomi”, jelasnya kemudian. Dan sejak jeruk secara masif ditanam diarea hutan, maka banjir dan longsor serta kebakaran tidak terjadi lagi”, jelasnya kemudian.

“Dengan perhutanan sosial, kami juga bisa melakukan program ketahanan pangan desa, petani petani hutan kami, bisa kami titipi tanaman singkong dan umbi untuk nantinya digunakan sebagai cadangan pangan”, katanya lagi.

Kawasan Pengelolaan Khusus

Sementara itu tokoh masyarakat setempat Sudarmadi menambahkan bahwa saat ini tengah berlangsung program PPTPKH dari Kementrian KLHK melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Malang. Ada dua lokasi berdasarkan peta indikatif PPTPKH yang dalam proses pengajuan pelepasan dari Kawasan hutan, yakni Dusun Gumuk dan Area Wisata Bedhengan.

“Dusun Gumuk adalah area Magersaren atau pemukiman didalam hutan yang kini sudah diajukan desa untuk segera pelepasan dari Kawasan hutan dan Bedhengan yang kini juga ada area wisata alam, selain itu kedua Kawasan pemukiman dan wisata ini juga masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK, ini sesuai dengan keputusan Pemerintah dalam hal ini KLHK”,jelas Sudarmadi lebih lanjut.

Menurut sesepuh Desa Selorejo ini, bahwa KHDPK sesuai dengan semangat Hak Menguasai Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. KHDPK yang diaktualisasikan dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 selaras dan tidak bertentangan dengan PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;

“KHDPK berpotensi memulihkan kerusakan hutan di Jawa (Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten); lihat peruntukan KHDPK salah satunya untuk rehabilitasi hutan.”, jelasnya. Menurutnya bahwa KHDPK berkontribusi menyelesaikan konflik tenurial di Hutan Jawa. Dengan mempertimbangkan kelima butir argumentasi di atas, maka kami menyimpulkan bahwa kebijakan KHDPK sebagaimana ditetapkan oleh Menteri LHK melalui Surat Keputusan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 telah memenuhi prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. *Desi/Mastete.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini