SIMALUNGUN | AndoraNews : Dua pria pemilik narkotika jenis ganja dengan berat brutto 22,76 gram atau 19 paket, ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun dari sebuah rumah kontrakan di Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa Sat narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua pria pendatang dari salah satu rumah konttrakan di Siantar Estate.
“Pada hari Rabu, 25 Januari 2023, sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Hok Salamudin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Personel Sat Narkoba telah berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, menggunakan, mengedarkan, diduga narkotika jenis daun ganja,” kata AKP Adi Haryono, Rabu (25-01-2023) sekira pukul 14.50 WIB.
Terkait penangkapan itu, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono menyampaikan, bahwa fungsi kerja Sat Narkoba dalam memberantas peredaran Narkoba merupakan tindakan yang menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan para pengedar Narkoba bisa dikatakan Polisi penolong masyarakat agar masyarakat tidak terjerumus kedalam bahayanya narkoba yang dapat merusak diri serta anak-anak muda yang menjadi masa depan bangsa, ” ujar AKP Adi.
Terkait keberhasilan Sat Res Narkoba mengamankan dua pria pemilik 19 paket ganja, AKP Adi menjelaskan bahwa, keberhasilab itu berawal dari informasi warga masyarakat yang melaporkan bahwasanya di salah satu kontrakan Jalan Hok Salamudin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi warga masyarakat tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Bripka Syarif Noor Solin dengan didampingi Gamot setempat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dewasa bersama 19 paket ganja.
Saat dilakukan pemeriksaan diketahui kedua pria tersebut berinisial HA (35) alias Dani warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dan ES (31) alias Kudet warga Jalan Tanah Jawa, Gang Jafar, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba bersama Gamot setempat melakukan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut, dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa 19 gulungan plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 22,76 gram, 1 gulungan kertas rokok yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,92 gram dan 1 puntungan rokok yang bercampur diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,74 gram.
Saat dilakukan interogasi awal terhadap kedua laki-laki tersebut, mereka menerangkan benar bahwasanya sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan sebelumnya adalah milik ES (31) alias Kudet berupa puntungan rokok berisi ganja.
Dan HA (35) alias Dani pemilik 19 gulungan plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja serta 1 gulungan kertas rokok yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja, yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di pinggir jalan di daerah sibatu-batu blok 3, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya tim berupaya melakukan pengejaran dan pengembangan, namun belum menemukan laki-laki yang dimaksud oleh ES dan HA.
Untuk proses hukum selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti telah diamakan di Mako Polres Simalungun.
“Dari kejadian ini kami mengucapkan trimaksih kepada masyarakat yang telah membantu dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun, Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas, menyapu bersih peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi. *andNews.