JAKARTA | AndoraNews:Luar biasa,,,Gile bener Bro,,!!. Dugaan korupsi Bupati Memberano Tengah dua periode, Ricky Ham Pagawak (RHP) ini sangat fantastis hingga mencapai tidak kurang dari Rp 200 milyar. Setelah buron 7 bulan akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meringkus di Abepura, Papua. Minggu (19/02/2023). Kini RHP sudah digelandang ke Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.
Setidaknya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 110 saksi serta menyita banyak aset mewah dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah RHP. Ricky diketahui menjadi tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta pencucian uang yang kini tengah didalami dan dikembangkan Tim Penyidik KPK.
“Melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis di antaranya berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinisi Papua, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan di Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/02/2023) kemarin.
Selain itu, Firli menjelaskan bahwa Ricky Ham diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. RHO turut diduga melakukan pencucian uang dengan membelanjakan, menyembunyikan, hingga menyamarkan kekayaannya yang berasal dari hasil korupsi.
Diduga kuat, Bupati Memberani Tengah dua periode nonaktif ini banyak mengerjakan proyek insfrastruktur. Maka atas kewenangannya, RHP menentukan siapa para kontraktor yang menang dalam lelang proyek dengan nilai proyek yang mencapai belasan milyar.
“Ricky Ham menikmati gratifikasi tifdak kurang dari Rp 200 milyar. Hal ini akan didalami dan dikembangkan tim penyidik. RH diduga terima suap dari beberapa pihak dan akan digali pula terkait tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembyuikan, menyamarkan asal usul kekayaan yang diperoleh dari hasil korupsi,” tandas Firli.
Atas ulahnya, Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seperti dikeahui, KPK berhasil menangkap Ricky Ham di Abepura, Papua, Minggu (19/2/2023). Ricky diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun sempat buron.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, pihaknya memantau pergerakan Ricky Ham ketika yang bersangkutan tiba di Indonesia. Sedangkan RHP melarikan diri ke Papua Nugini melalui Skouw pada 14 Juli 2022. Jadi, bersembunyi di Papua Nugini selama sekitar enam bulan.
“Hinggal hari Sabtu (18/02/2023) sore kami mampu menangkap penghubung. Dari penghubung tersebut selanjutnya kami mendapat infomasi persembunyian RHP sehingga kemarin kami dapat menangkap RHP,” ungkap Ghufron.
Sementara itu, tiga tersangka penyuap Ricky Ham telah menjalani proses hukum. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; serta Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menjelaskan, Simon, Jusieandra, dan Marten merupakan kontraktor dan ingin memperoleh sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Untuk mendapatkannya, mereka mendekati Ricky Ham.
“Diduga ada penawaran dari SP, JPP dan MT pada RHP yang antara lain akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah,” kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (08/09/2022) tahun kemarin.
Ketua KPK H. Firli Bahuri kembali lebih lanjut mengungkapkan, KPK mengucapkan apresiasi kepada pihak-pihak yang membantu KPK dalam penangkapan RHP. Penangkapan tersebut merupakan kerja sama antar aparat baik KPK, Polda Papua, dan TNI yang bersatu bahu-membahu.
Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK telah memburu Ricky sejak Juli 2022. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedubes RI di Port Moresby Papua Nugini untuk mencari DPO RHP yang sebelumnya, KPK telah menetapkan RHP sebagai tersangka kasus TPPU. *Ist/AndNews.