Pasaman Barat | Andoranews.com – Kegiatan Jumat Curhat kali ini, AKP Muswar Hamidi selaku Kapolsek Ranah Batahan bersama anggota mendengar aspirasi jamaah Masjid Takwa, Jorong Sawah Mudik, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (19/05/2023).
Dimasjid ini Kapolsek mendengar dan menampung berbagai aspirasi, masukan dan saran masyarakat terutama terkait pemeliharaan situasi kamtibmas di Nagari Batahan tersebut yang sudah berjalan dengan baik.
Agenda rutin Jumat Curhat di wilkum Polres Pasaman Barat dan Polsek jajaran Polres Pasaman Barat terus dilaksanakan. Hal ini sebagai upaya menyerap aspirasi, masukan dan saran terkait pelaksanaan tugas Kepolisian ditengah masyarakat. Selain menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat, program kegiatan Jumat Curhat ini merupakan upaya Polri dalam mendekatkan diri dengan masyarakat luas.
Usai pelaksanaan sholat Jumat, Kapolsek mendengarkan aspirasi dan masukan masyarakat jamaah Masjid Takwa. Masukan yang diterima di hampir setiap pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat yakni penggunaan knalpot brong yang cukup marak di Kecamatan Ranah Batahan khususnya di Nagari Batahan, kiranya dapat dilakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong tersebut. Mengingat Masjid Takwa yang lokasinya dipinggir jalan raya. sehingga penggunaan knalpot brong cukup mengganggu pelaksanaan ibadah.
Menanggapi aspirasi dan masukan yang disampaikan salah satu jamaah tersebut, Kapolsek Ranah Batahan menyampaikan akan berkoordinasi dengan Satuan lalu lintas Polres Pasaman Barat guna melakukan upaya penertiban penggunaan knalpot brong, serta melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Ranah Batahan.
“Kami akan menugaskan personel pengamanan guna menjaga pelaksanaan ibadah sholat Jumat sehingga pelaksanaan ibadah dapat berjalan dengan aman dan tentram,” ungkap Muswar Hamidi.
Selain itu, Kapolsek meminta kepada seluruh masyarakat diwilayah Kecamatan Ranah Batahan khususnya jamaah Masjid Takwa untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Jika terjadi gangguan kamtibmas agar segera melaporkan ke call center 110 serta nomor pengaduan yang siaga selama 24 jam penuh setiap harinya atau melapor ke kantor Kepolisian terdekat.
Selain itu, AKP Muswar Hamidi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas tambang emas ilegal, karena dapat merusak alam dan ekosistem, selain itu kegiatan penambangan emas ilgal ini juga melanggar pidana yang ancaman hukumannya cukup tinggi.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan seperti penambangan emas tanpa izin, dan saya juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk memberikan informasi terkait kegiatan penambangan emas tanpa izin ini di wilayah Kecamatan Ranah Batahan. (SKL)