Mantan Dirut Perumdam Pasbar Mengajukan Gugatan di Pengadilan Negri Pasaman Barat

PASBAR | Andoranews – Dirut Perumdam Pasbar mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, hal tersebut berdasarkan adanya pemberhentian sepihak tanpa alasan yang tepat oleh Bupati Pasaman Barat selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Akibat pemberhentian yang tidak berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah tersebut, mengakibatkan penggugat merasa telah dirugikan secara materil dan imateril, demikian disampaikan oleh Mantan Dirut Perumdam Pasbar seusai mengikuti sidang perdana gugatan di Pengadilan Simpang Empat Pasbar, Rabu (16/08/2023).

Helju menambahkan, sebelumnya gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negri Pasaman Barat dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2023/PN Psb. oleh kuasa hukum penggugat Mustakim S.H, CLA., CPRM.,CPM dan Rispanda Putra,SH Kantor Hukum Fiat Justicia Ruat Cae

Berdasarkan gugatan tersebut akhirnya pada hari Rabu, 16 Agustus 2023 Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menggelar sidang perdana dengan menghadirkan penggugat mantan Dirut Perumdam Tirta Gemilang Pasbar,
Helju Sepli Tuhari Pulungan melawan Bupati Pasbar.

Adapun gugatan perdata Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat kepada Bupati Pasaman Barat senilai Rp. 2.6 milyar.

Kuasa Hukum Helju mengatakan, sidang perdana ini dihadiri oleh semua pihak, baik itu penggugat yang dihadiri oleh kuasa hukum dan Prinsipal kemudian pihak tergugat juga diwakili kuasa hukumnya.

“Agenda sidang perdana hari ini adalah dihadiri para pihak, yang mana agenda pertama adalah sidang mediasi, Hakim mediatornya adalah Hakim dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat,”
terang Mustakim kuasa hukum penggugat.

Sementara usai sidang perdana tersebut, Helju yang didampingi kuasa hukumnya, Mustakim dan Rispanda Putra mengatakan, sidang perdana yang dilaksanakan Rabu tersebut, berdasarkan relas panggilan sidang perdana gugatan.

“Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu 23 Agustus 2023 dengan menyerahkan resume atau usulan perdamaian dari pihak penggugat,” terang Helju.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum penggugat, dan selanjutnya Mustakim menambahkan, tergugat dalam hal ini Bupati Pasaman Barat selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat, diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Melanggar Permendagri nomor 37 Tahun 2018 dan Perda Kabupaten Pasaman Barat nomor 3 Tahun 2020.

Mustakim menambahkan, pemberhentian kliennya tidak berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaam Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat.

 

 

Lanjutnya, pemberhentian tersebut tidak disertai alasan yang sah, dan tidak berdasarkan aturan maupun persyaratan yang ada sebagai anggota Direksi, bahkan bertentangan atau tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMD khususnya yang termaktub pada Pasal 54; ayat 2.

“Akibat pemberhentian sepihak tersebut, akibatnya penggugat merasa telah dirugikan secara materil dan imateril, makanya penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Simpang Empat Pasaman Barat,” terang Mustakim seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri Simpang Empat Pasaman Barat kepada awak media.

(Zoelnasti)

 

*Catatan :
Adapun Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMD termaktub pada, Pasal 54 :
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang
mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi disebabkan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD.*

Pasal 55
(1) Direksi pada Perumda diberhentikan oleh KPM dan Direksi pada Perseroda diberhentikan oleh RUPS.
(2) KPM atau RUPS mengatur teknis pelaksanaan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),paling sedikit memuat materi:
a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan;
b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan
c. tata cara pemberhentian…

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini