Berpotensi Perparah Abrasi dan Menerabas Sawah Produktif di Bali, Tiga Organisasi Protes Pembangunan Pelabuhan Sangsit

Bali | AndoraNews: Jumat 1 September 2023 telah diadakan pembahasan mengenai Formulir Kerangka Acuan Pengembangan Kawasan Terintegrasi Pelabuhan Sangsit. Dalam rapat pembahasan ini dipimpin oleh perwakilan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali yakni Ida Ayu Dewi Putri Ary selaku Kepala Bidang Penataan, Pemantauan dan Pengawasan Kopertis DKLH Bali. Selanjutnya hadir I Gede Nyoman Ary yang mewakili pemrakarsa atau Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

Ketika WALHI Bali bersama Frontier Bali mengadakan protes terkait dengan dokumen yang dibahas, Made Krisna Dinata S.Pd sebagai direktur WALHI Bali menjelaskan bahwa proyek ini berpotensi meningkatkan Abrasi di daerah pesisir di sekitar lokasinya. Teknisnya, proyek ini akan melakukan pengerukan 6,4 Hektar dengan volume keruk sebesar 500.000 meter kubik, yang pasti akan berdampak pada perubahan arus dan gelombang di sekitarnya yang akan berdampak pada produktivitas Nelayan setempat. Selain itu, Bokis juga menyoroti pemasangan Breakwater yang akan menyebabkan erosi di daerah pesisir di sekitar pelabuhan. “Kami menduga bahwa proyek ini akan menyebabkan peningkatan Abrasi di Pesisir dan mengurangi di Bali,” katanya.

Satya Tirtayasa, mewakili Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier Bali), mengkritik pembangunan proyek ini karena terdapat 26.193 meter persegi lahan persawahan produktif yang terkonfirmasi sebagai kawasan penyedia pangan dengan intensitas tinggi yang akan diterabas untuk akses jalan dan bangunan pelabuhan. Satya menyatakan bahwa pembangunan tersebut berpotensi menyebabkan alih fungsi lahan di Bali, dan jika dikalkulasikan lahan seluas 26.193 meter akan berpotensi menghilangkan produksi beras sebanyak 2,6 ton setiap tahunnya.

Lebih jauh dikonfirmasi terpisah, Divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali I Made Juli Untung Pratama S.H, M.Kn juga mempertanyakan penggusuran yang berpotensi terjadi jika pembangunan Pelabuhan ini dilaksanakan. Untung Pratama mengatakan bahwa dalam temuan awalnya terdapat sedikitnya 63 bangunan rumah warga yang terdampak yang berpotensi digusur.

Dalam dokumen Formulir Kerangka Acuan Pengembangan Kawasan Terintegrasi Pelabuhan Sangsit, tidak ada penjelasan mengenai cara menangani aktivitas itu. Menurutnya, jika akan direlokasi, dokumen tersebut juga tidak menyebutkan lokasi yang akan diperuntukan relokasi bagi warga yang terdampak. Selain itu, dokumen tersebut juga tidak mencantumkan notulensi konsultasi dengan partisipasi masyarakat yang terdampak, sehingga pihaknya tidak mengetahui sejauh mana tanggapan dari masyarakat. “Karenanya, kami menyatakan dokumen ini cacat,” tegas Untung Pratama. AndNews (FF)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini