Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek 2016 – 2020, Ditahan Kejagung

JAKARTA | Andoranews : Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DD, Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek periode 2016 – 2020, ditahan tim penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penahanan selama 20 hari dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Penahanan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/09/2023).

Selain DD, Tim penyidik pada Kejagung juga menahan 2 tersangka lainnya, yakni :

– YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC);

– TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka tersebut di atas dilakukan penahanan, yaitu:

– Tersangka DD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.

– Tersangka YM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.

– Tersangka TBS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Adapun peranan para Tersangka, yakni:

Tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.

Tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya.

Tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

“Akibat perbuatannya, para Tersangka dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketut Sumedana. *And/Kop.

Editor : Syamsuri.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini