Padang | andoraNews: Defrizal ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat setelah enam tahun jadi buronan kasus korupsi Jembatan Gantung Muara I dan II Bengkulu.
Defrizal sebelumnya telah dinyatakan jadi buronan kasus korupsi jembatan gantung oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Namun keberadaan buronan sejak 2017 itu tercium oleh tim Kejati Sumbar dan setelah berkoordinasi dengan Kejati Bengkulu dilakukan penangkapan.
Buronan kasus korupsi ini diketahui bersembunyi di Kasang, Padang Pariaman, Sumatera Barat hampir setahun terakhir.
“DPO ini bersembunyi di Kasang, Padang Pariaman sejak setahun terakhir. Akhirnya terbongkar dan setelah berkoordinasi dengan Kejati Bengkulu untuk memastikan DPO,
akhirnya ditangkap, Selasa (17/10/2023) sore,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, Rabu (18/10/2023)
Farouk menyebutkan Defrizal merupakan terpidana kasus korupsi jembatan gantung Muara I dan II tahun 2007-2009 dengan kerugian negara Rp 7,5 miliar.
Defrizal telah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 12 April 2007 lalu dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
“Saat ini terpidana sudah kita serahkan ke Kejati Bengkulu untuk dieksekusi,” jelas Farouk.
Farouk menyebutkan keberadaan Defrizal tercium oleh tim intelijen Kejati Sumbar yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin.
“Sumbar bukan daerah yang aman untuk bersembunyi bagi buronan. Kita pastikan buronan yang bersembunyi ke Sumbar, kita tangkap,” ujar Farouk.
*IndeksN./andNews
Editor : CL