Bali || andoraNews : Senin, (4/12/2023) Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali melaksanakan konsultasi ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) proyek Revitalisasi Pasar Umum Negara yang dihadiri oleh Disperindag Kabupaten Jembrana selaku Pemrakarsa, Komisi Penilai Amdal (KPA) Provinsi Bali serta Dinas terkait dan Masyarakat terdampak proyek tersebut. Acara ini berlangsung di Hotel Jimbarwana Jembrana dan dipimpin oleh Ida Ayu Putri Dewi Ary yang mewakili Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Dalam pembahasan ANDAL RKL-RPL tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali dan Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali menyerahkan surat tanggapan atas Formulir ANDAL dan RKL-RPL Kegiatan Revitalisasi Pasar Umum Negara Kabupaten Jembrana.
Made Krisna Dinata, S.Pd. selaku Direktur WALHI Bali menyampaikan bahwa kegiatan revitalisasi Pasar tersebut sudah berjalan tanpa adanya AMDAL yang telah dinyatakan layak, sehingga barang tentu kegiatan tersebut belum memiliki persetujuan dimana dokumen AMDAL sangat penting sebagai tolak ukur untuk mengetahui indikasi faktor pencegahan kerusakan lingkungan. “Apa yang menjadi dasar Kepala DKLH Bali untuk menjadikan evaluasi ketika saat ini proyek sudah berjalan tanpa AMDAL ketika ditemukan adanya perusakan lingkungan?”, tanyanya.
Pihaknya juga menduga bahwa DKLH Bali sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha/kegiatan. Ia juga menyinggung seharusnya proyek Revitalisaai Pasar Umum Negara menjadi contoh proyek yang taat hukum bukan malah sebaliknya, dimana dalam tabel rencana kegiatan aktivitas aktivitas rencananya baru dimulai Januari 2024 itupun jika ANDAL RKL-RPL revitalisasi Pasar Umum Negara dinyatakan layak dan sudah memperoleh ijin lingkungan. “Aktivitas proyek pembangunan tanpa adanya AMDAL atau ijin lingkungan harus dihentikan sampai adanya izin/persetujuan lingkungan”, tegasnya.
Lebih lanjut A. A. Gede Surya Sentana, Sekjen FRONTIER Bali menuturkan bahwa dalam dokumen ANDAL Revitalisasi Pasar Umum Negara belum mencantumkan skema atau model pengelolahan sampah domestik yang jelas. Pada pembahasan sebelumnya mengenai KA ANDAL pihaknya juga menyoroti dan memberikan masukan terkait pengelolaan sampah yang akan dilakukan dimana merujuk dan memasukkan Perda Provinsi Bali No. 5 tahun 2011 terdapat klausul yang memandatkan produsen harus menarik sampahnya kembali. “Masalah sampah ini adalah masalah serius jadi harus jelas bagaimana pengelolaannya”, pun merujuk Perda 5/2011 yang semestinya dicantumkan dalam dokumen ANDAL RKL-RPL” tegasnya.
Lebih lanjut Gung Surya menerangkan jika kabupaten Jembrana hanya memiliki satu TPA yakni TPA Peh seluas 1 Hektar. Dalam catatan kami TPA Peh sudah dua kali mengalami kebakaran pada tahun 2016 dan 2018. Terakhir pada tahun 2022 TPA Peh juga sempat mengalami overload dan pastinya aktivitas revitalisasi Pasar Umum Negara turut menjadi pemasok sampah ke TPA. “Maka dari itu model pengelolaan sampah ini harus dicantumkan dengan jelas dan kemudian diimplementasikan”. Pungkasnya
Di konfirmasi terpisah Divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali I Made Juli Untung Pratama S.H M.Kn menilai jika proyek ini semestinya mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, semisal tidak melakukan aktivitas apapun sebelum keluarnya persetujuan/izin Lingkungan. Berjalannya aktivitas pembangunan proyek yang belum mendapatkan persetujuan atau izin lingkungan sangatlah disayangkan dan menjadi contoh yang tidak baik. Untung Pratama mengatakan “Apabila kegiatan proyek ini tetap dipaksakan dan terus berjalan tanpa ada persetujuan dan menimbulkan korban/kerusakan kesehatan, dan keselamatan lingkungan hidup maka kami sebagai organisasi pemerhati lingkungan akan melakukan langkah-langkah penegakkan hukum lingkungan” imbuhnya.
Surat tanggapan diserahkan kepada pimpinan sidang dan diterima oleh Guido yang mewakili DKLH Bali.
*Andnews