Diduga Langgar Prosedur Penyidikan : Polres Tapanuli Selatan Digugaat Praperadilan  

TAPSEL | AndoraNews : Dugaan terjadi pelanggaran SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam hal penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan pemukulan. Dalam kasus ini berawal dari kasus pencurian buah sawit  di PT ANJ. Penyidik Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kemudian menetapkan 5 tersangka.

Seperti diketahui, kronologis kejadian itu berawal adanya beberapa warga yang dituduh mencuri buah sawit di kebun milik PT. ANJ. Kepala Keamanan Perkebunan sawit tersebut lalu membawa beberapa orang warga yang diduga sebagai pelaku pencurian. Namun saat hendak digelandang ke Polres Tapanuli Selatan, ternyata di tengah jalan desa dikerumuni massa, kemudian terjadi gesekan, benturan hingga diduga terjadi pengeroyokan.

Kepala Keamanan PT. ANJ bernama Sihabul Munir yang menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan warga, lalu melapor ke Polres Tapanuli Selatan. Dalam proses penyiidikan, pihak Polres Tapsel kemudian  menetapkan 5 orang warga menjadi tersangka.

Dalam proses hukum dan penetapan tersangka tersebut dinilai janggal dan tidak sesuai prosedur hingga membuat salah satu warga yang bernama Barito Ritonga melakukan gugatan Praperadilan ke pengadilan negeri.

Gugatan tersebut dilayangkan semata untuk mencari keadilan penegakan HAM dan hukum yang jelas, karena penetapan tersangka membuat Barito Ritonga secara psikologis terganggu dan tentunya nama baiknya tercemar dengan kejadian ini.

Nama Barito Ritonga akhirnya tercatat di aplikasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, untuk permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Barito Ritonga, Antonius Pasaribu, Jeniko Fahri Ritonga, Risman Nasution, dan Jumadi Hutauruk, warga Angkola Selatan yang ditangkap Polres Tapanuli Selatan tanggal 22 November 2023 lalu.

Praperadilan itu terjadi karena tuduhan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban Sihabul Munir yang bekerja sebagai keamanan PT. Austindo Nusantara Jaya (PT. ANJ),

Saat dikonfirmasi awak media, Tua Alpaolo Harahap, SH., M.H selaku kuasa hukum, membenarkan permohonan prapradilan tersebut.

“Telah terdaftar dengan perkara Nomor: 4/Pid.Pra/2023/PN. Psp, tanggal 19 Desember 2023, berdasarkan reelas panggilan sidang yang kita terima tanggal 22 Desember 2023 lalu, sidang perdana akan digelar hari Kamis tanggal 4 Januari 2024. Memang agak lama yah dari yang biasanya, mungkin karena terbentur dengan akhir tahun menyambut Nataru”, ungkap Pak Tua sapaan akrabnya kepada awak media ini, melalui sambungan telepon, Rabu, (27/12/2023).

Lebih lanjut, Pak Tua menerangkan, permohonan Praperadilan ini adalah upaya hukum yang disediakan undang-undang kepada pencari keadilan, untuk menguji apakah penetapan tersangka berikut penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kawan-kawan penyidik sudah tepat atas Barito Ritonga dkk.

“Karena menurut keterangan klien kami yang berjumlah 5 orang ini, mereka sebelum ditangkap tidak pernah dipanggil atau diklarifikasi atas tuduhan tindak pidana pengeroyokan tersebut, tidak pernah juga menerima SPDP, tiba-tiba saja ditangkap sekitar pukul 05.00 pagi.” katanya.

Pak Tua menceritakan kronologis kejadian, kejadiannya memang ada ribut-ribut dengan keamanan PT. ANJ, karena ada anggota masyarakat yang ditangkap karena dituduh mencuri buah sawit sekitar beberapa bulan lalu. Saat pelaku akan dibawa ke Polres Tapanuli Selatan, terjadi adu mulut dan aksi saling dorong dengan masyarakat, termasuk Barito Ritonga dan kawan-kawan.

“Dari peristiwa yang dialami klien kami ini, diduga ada tindakan-tindakan penanganan perkara di luar prosedural yang semestinya. Sudah kami uraikan ke dalam permohonan prapradilan, nanti di sidang pertama kami bacakan,”  ucap pak Tua.

Pak Tua yang pernah terlibat membela tersangka Bripka Ricky Rizal Wibowo di kasus Sambo ini melanjutkan, tindakan-tindakan penyidik atau Polres Tapanuli Selatan dalam menangani perkara dugaan Pasal 170 ini terkesan dipaksakan. Banyak sekali dugaan pelanggaran SOP baik itu yang diatur dalam KUHAP maupun secara tegas diatur dalam Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,

“Jadi kami merasa punya kewajiban mengingatkan sebagai sesama penegak hukum melalui permohonan prapradilan ini, nanti kita akan uji di pengadilan, apakah tindakan-tindakan yang dimaksud bertentangan atau sudah sesuai,” tutupnya.

Perlu diketahui, Sihabul Munir sebagai keamanan PT. ANJ melaporkan Barito Ritonga CS kepada Polres Tapsel dengan dugaan pengeroyokan saat penangkapan beberapa orang warga yang sedang mengangkat buah sawit ke dalam truk di pinggir jalan lokasi perkebunan PT. ANJ.

Tidak terima dengan tuduhan tersebut anggota masyarakat lainnya melakukan penghadangan agar warga yang tertangkap tangan tersebut dilepaskan dan diselesaikan secara kekeluargaan, namun terjadi adu mulut dan kontak fisik.

Sihabul Munir yang merasa dikeroyok membuat laporan ke Polres Tapsel dengan laporan Nomor: LP/B/385/X/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, Tanggal 19 oktober 2023.

Kemudian atas laporan tersebut, Barito Ritonga dkk dilakukan penangkapan tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 05.30 pagi di kediamannya masing-masing. Sedangkan 1 orang lagi yang bernama Jumadi Hutauruk ditangkap setelah mendatangi Polres Tapsel atas permintaan penyidik.

Demi penegakan hukum yang sesuai prosedur dan jangan sampai terjadi pelanggaran HAM atas kasus ini, maka tim Advokasi yang dipimpin Pak Tua Alpaolo Harahap, S.H., M.H ini sudah proses dalam pengaduan ke Propam Polda Sumut dan Karo Wassidik Mabes Polri selain proses Praperadilan.

Ketika awak media AndoraNews konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Rudy Syahputra S.H, M.H perihal Praperadilan terhadap Polres Tapsel, sampai berita ini ditayangkan belum berhasil mendapatkan tanggapan dan jawaban.***

Pewarta : Septian Hermanto.

Editor    : Mastete Maartha.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini