SANUR | AndoraNews: Kamis, 14 Maret 2024 dalam pembahasan ANDAL dan RKL-RPL Pembangunan Hotel Magnum Residence Sanur WALHI Bali kembali diundang dalam sebuah Rapat Komisi Penilai AMDAL di Gedung Sad Kerthi kantor Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali.
Dalam diskusi tersebut Direktur Eksekutif WALHI Bali yakni I Made Krisna “Bokis” Dinata, S.Pd memprotes agar pembangunan Hotel Magnum Residence Sanur dihentikan dan dokumen ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) tidak dinyatakan layak atau ditolak.
Hal ini dikarenakan Pembangunan Hotel ini akan memberikan dampak kepada daya dukung dan kondisi lingkungan Sanur.
Ia menyampaikan bahwa dari hasil penelusuran WALHI Bali, pihaknya menemukan bahwa lokasi Hotel Magnum Residence Sanur dibangun di kawasan Jasa Ekosistem dengan status defisit air dan tidak berkelanjutan serta wilayah yang berstatus eksplorasi air tanah kategori tinggi.
“Adanya pembangunan hotel baru seperti Hotel Magnum Residence Sanur justru akan memperparah Status Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dan masa depan Pulau Bali dan khususnya Sanur, terutama mengenai ketersedian air” tungkas Bokis.
Selanjutnya Bokis juga menyinggung mengenai Bali yang sudah ada pada status Overtourism atau kondisi ketika satu atau beberapa daerah menerima terlalu banyak wisatawan melebihi kapasitas atau kemampuannya.
“Hal ini tentunya akan menjadi sebuah masalah yang serius bagi Bali dan adanya pembangunan Hotel Magnum Residence tentu akan memperparah kondisi tersebut” paparnya.
Krisna Bokis juga menyampaikan selain akan memperparah daya dukung dan kondisi lingkungan Sanur, Hasil penelusuran WALHI Bali juga mengungkapkan bahwa Hotel Magnum Residence ini dibangun di lokasi dengan tingkat Bahaya, Kerentanan, dan Risiko yang Tinggi terhadap Bencana Gelombang Ekstrim dan Abrasi, Gempabumi, dan Tsunami.
Selain itu dalam dokumen ANDAL RKL-RPL bangunan Hotelnya pun tidak ada dijelaskan mengenai perencanaan jalur evakuasi bencana. Padahal di Sanur tercatat sangat sering terjadi gelombang tinggi dan dibeberapa kasus bahkan menghancurkan tembok pengaman pantai dan jukung nelayan.
“Kami menyatakan bahwa dokumen ini tidak layak dan dan mendesak DKLH Bali untuk menolak dokumen ANDAL RKL-RPL Magnum Residence Sanur” Tegasnya.
Sebelumnya WALHI Bali telah menyatakan protes terhadap pembangunan Hotel Magnum Residence Sanur sebab hotel ini sudah melakukan pembangunan, atau kontruksi dengan tidak memiliki AMDAL yang dinyatakan layak.
Surat tanggapan selanjutnya diserahkan kepada pimpinan rapat dan diterima oleh perwakilan kepala dinas DKLH Bali Ida Bagus Adi Palguna. *AndNews