PROBOLINGGO|AndoraNews: Dua pelaku perampasan handphone di Jalur Pantura Dusun Parsean Jalan Raya Dringu berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Dringu Polres Probolinggo.
Kedua tersangka yakni Trisnadi Ari Ardhana (20), dan Rofiq Hidayat (25), warga asal Kanigaran, Kota Probolinggo. Sementara korbannya yakni Himawan Indra Edisaid (19), warga asal Gending Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Dringu AKP Muhamad Dugel mengatakan,
Melalui Hallo pak Kapolres, Saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Dringu.
bahwa kejadian pencurian disertai kekerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit yakni melaksanakan aksinya dengan cara merampas handphone android tersebut, bermula ketika korban bersama dua rekannya hendak menuju Kota Probolinggo, pada Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat berangkat dari rumah, korban berboncengan dengan rekannya M. Izza (18) menggunakan kendaraan Honda Vario, semetara satu rekan lainnya, Ridho (18), mengendarai sepeda motor Honda CRF.
Sesampainya di Jalan Pantura masuk Dusun Parsean, Dringu, motor yang dikendarai korban, dipepet dari sebelah kanan oleh kedua pelaku hingga akhirnya berhenti ditepi jalan.
“Setelah kendaraan berhenti, korban langsung ditodong senjata tajam jenis celurit oleh pelaku sembari meminta handphone milik korban. Karena ketakutan, kemudian korban menyerahkan handphone miliknya pada pelaku,” penuturan Kasi Humas Ipda Es Sugeng Santoso Polres Probolinggo.
Setelah merampas handphone korban, kedua pelaku segera melarikan diri. Nahasnya korban berteriak meminta tolong kepada anggota kepolisian yang tengah melaksanakan patroli malam hari.
“Karena dilakukan pengejeran, kedua pelaku tidak dapat mengendalikan kendaraanya hingga akhirnya terjatuh
di Jalur Pantura Dringu depan Gedung Golkar,” ujar Kasi Humas Polres Probolinggo.
dibawa ke Polsek Dringu guna penyidikan lebih lanjut untuk diproses hukum. Kedua Tersangka disangka melanggar Pidana Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 Tahun Penjara. *(MR)a-News.